Kategori UMKM sebagai Dasar Pengenaan Pajak UMKM Adalah?
Sebelum membahas terkait pajak UMKM, terlebih dahulu akan diulas apa saja kategori bahwa suatu usaha itu tergolong dalam UMKM.
Sebab hal ini akan memengaruhi bagaimana kewajiban pajaknya. Antara UMKM dan Non-UMKM, kewajiban pajaknya berbeda.
Tidak semua usaha dapat dikategorikan UMKM. Ada kriteria tertentu jenis usaha itu termasuk tergolong sebagai UMKM.
Golongan UMKM ini pun harus dilihat dari berbagai aspek, mulai dari jumlah pendapatan usahanya, hingga bagaimana operasional dari bisnis tersebut.
Berikut kategori usaha yang tergolong sebagai UMKM:
a. Kategori UMKM Berdasarkan Omzet
Kategori UMKM didasarkan dari berapa besar jumlah omzet yang didapatkan setiap tahunnya tertera dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
1. Skala Usaha Mikro
Kriteria:
- Kekayaan bersih/aset (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) maksimal Rp50.000.000 setahun
- Hasil penjualan/omzet maksimal Rp300.000.000 setahun
2. Skala Usaha Kecil
Kriteria:
- Kekayaan bersih/aset (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) maksimal >Rp50.000.000 – Rp500.000.000
- Hasil penjualan/omzet maksimal >Rp300.000.000 – Rp2.500.000.000
3. Skala Usaha Menengah
Kriteria:
- Kekayaan bersih/aset (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) maksimal >Rp500.000.000 – Rp10.000.000.000
- Hasil penjualan/omzet maksimal >Rp2.500.000.000 – Rp50.000.000.000
Ilustrasi pendapatan pajak UMKM adalah
b. Kategori UMKM Berdasarkan Skala Usaha
Kategori UMKM juga dapat dibedakan berdasarkan skala usahanya, diantaranya:
1. Kategori Usaha Mikro
- Tempat usaha tidak menetap atau bisa berpindah-pindah
- Jenis produk yang dijual dapat berubah sewaktu-waktu
- Belum memiliki izin usaha
- Tidak memiliki NPWP
- Belum melakukan pencatatan keuangan
- Masih mencampur keuangan pribadi dan hasil usaha
- Belum ada akses ke bank, tapi memanfaatkan pinjaman non-bank
2. Kategori Usaha Kecil
- Tempat usaha sudah menetap
- Jenis produk yang dijual tidak mudah berubah
- Sudah memiliki pengalaman berusaha
- Memiliki izin usaha
- Memiliki NPWP
- Mengelola administrasi keuangan sederhana
- Memisahkan keuangan pribadi dan uang hasi usaha
- Dapat mengakses modal ke bank maupun non-bank
3. Kategori Usaha Menengah
- Tempat usaha sudah menetap
- Jenis produk sudah tetap
- Memiliki NPWP perusahaan
- Memiliki izin usaha atau mendirikan perusahaan
- Punya SDM yang berpendidikan
- Memiliki manajemen SDM sesuai fungsi dan tugas masing-masing
- Melakukan administrasi keuangan dengan sistem akuntansi
- Memiliki akses modal ke perbankan maupun non-bank
- Melakukan pengelolaan organisasi perburuhan
Ilustrasi UMKM yang melakukan pembukuan pajak UMKM adalah
Kewajiban Pajak UMKM Adalah…
Seperti yang sempat disinggung di atas, bahwa status usaha yang dijalankan memiliki kewajiban pajak yang berbeda.
Tentu saja, di sini tidak membicarakan untuk kategori jenis usaha mikro, karena usaha mikro jelas-jelas bukan merupakan objek/subjek pajak.
Sehingga tidak memiliki kewajiban perpajakan atau tidak dikenakan pajak.
Tapi, yang menjadi target pajak adalah jenis Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan ketentuan jumlah omzet yang sudah diharuskan membayar pajak.
Sebagai pengusaha UKM, inilah kewajiban perpajakannya yang dibayarkan perusahaan, yang terdiri dari dua jenis pajak yakni pajak yang dibayarkan ataupun dilaporkan setiap bulannya dan pajak yang dibayarkan serta dilaporkan setiap tahun atau pajak tahunan.
a. Pajak Bulanan
Pajak yang dibayarkan atau dilaporkan setiap bulannya biasa disebut Pajak Masa, terdiri dari:
1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Jika UKM memiliki karyawan dengan jumlah pegawai termasuk dalam yang dikenakan pajak penghasilan, wajib memotong PPh 21 dari gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran dengan nama serta dalam bentuk apapun yang masih terkait dengan pekerjaan, jasa, juga kegiatan yang dilakukan WP Dalam Negeri, pekerjanya tersebut.
Kemudian menyetorkan hasil pemotongan PPh 21 tersebut ke kas negara. Berikutnya perusahaan harus memberikan lembar bukti potong atau bukti pemotongan PPh 21 ke karyawan atau yang bersangkutan tersebut.
2. PPh Pasal 23
Untuk PPh Pasal 23 lebih ditujukan kepada kategori usaha menengah.
Kewajiban PPh 23 jika perusahaan melakukan transaksi berupa pembayaran dividen/pembagian keuntungan kepada pemegang saham yang berbentuk perusahaan dengan jumlah kepemilikan saham paling besar 25%.
Lalu ketika perusahaan melakukan pembayaran royalti, pembayaran bunga pinjaman selain pad bank, pembayaran hadiah, juga penghargaan dan bonus selain yang dipotong PPh Pasal 21.
Kemudian jika perusahaan melakukan pembayaran sewa atas penggunaan harta, pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.
Jadi, perusahaan yang melakukan transaksi PPh 23 ini wajib memotong pajaknya dari WP Orang Pribadi maupun WP Badan Dalam Negeri.
3. PPh Pasal 26
Kewajiban pajak bagi UKM berikutnya adalah PPh Pasal 26 apabila melakukan transaksi dengan WP Luar Negeri.
Transaksi tersebut berupa pembayaran gaji, jasa, dividen, bunga, royalti, sewa, dan lainnya yang terdapat pada PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23.
Sehingga perusahaan memotong PPh 26 atas transaksi tersebut dari WP Luar Negeri, baik itu WP Orang Pribadi Asing maupun WP Badan Asing.
4. PPh Pasal 4 ayat (2)
UKM juga memiliki kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi persewaan atas tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, penghasilan atas usaha dari jasa konstruksi, dan dari dividen perusahaan yang dibayarkan pada orang pribadi.
Pemotongan PPh 4 ayat (2) ini bersifat final, jadi penghasilan yang telah dipotong itu tidak diperhitungkan lagi dalam SPT Tahunan PPh Badan.
5. PPh Final PP 23/2018
Pengusaha UKM juga dikenakan PPh Final sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Namun, PPh Final PP 23/2018 ini sebenarnya sifatnya lebih kepada insentif bagi pelaku UKM, khususnya WP Badan yang boleh memilih jenis tarif PPh Final PP 23/2018 ini karena lebih kecil dibanding tarif PPh Badan normal yang di mencapai dobel digit.
6. PPN
Bagi pengusaha UKM juga diwajibkan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ketika sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Sehingga UKM yang telah menjadi PKP ini wajib menerbitkan Faktur Pajak dan dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang lebih bayar sebagai pengurang pajak pada penyampaian SPT Tahunan.
Atau, dapat mengkreditkan PPN terutang lebih bayar untuk masa pajak berikutnya maupun melakukan restitusi atau pengembalian pajak lebih bayar.
b. Pajak Tahunan
Sedangkan kewajiban pajak yang dibayarkan atau dilaporkan secara tahunan atau disebut Tahunan Pajak, adalah:
- PPh Badan
UKM dengan kategori pengusaha dengan skala usaha menengah dikenakan PPh Badan yang dibayarkan setahun sekali.
Ilustrasi UKM yang sudah dikukuhkan menjadi PKP dan kewajiban pajak UMKM adalah
Tarif Pajak UMKM Berapa Persen?
Setelah mengetahui kewajiban pajak apa saja yang berlaku bagi UMKM, khususnya UKM, berikutnya berapa besar tarif pajak UMKM ini.
a. Tarif PPh Pasal 21
Guna mengetahui berapa besar PPh yang harus dipotong perusahaan dari gaji karyawan dan lainnya, dengan terlebih dahulu mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif PPh Pasal 17.
Ini disebut sebagai tarif PPh progresif.
Jadi, besar tarif PPh 21 yang terutang ditentukan dengan mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif PPh 17, yakni:
- 5% untuk penghasilan Rp0 – Rp50.000.000 per tahun
- 15% untuk penghasilan Rp50.000.000 – Rp250.000.000 per tahun
- 25% untuk penghasilan Rp250.000.000 – Rp500.000.000 per tahun
- 30% untuk penghasilan lebih dari Rp500.000.000 per tahun
b. Tarif PPh Pasal 23
Sedangkan tarif PPh 23 dibedakan antara yang memiliki NPWP dan yang tidak memiliki NPWP.
1. Tarif PPh 23 yang Memiliki NPWP
- 15% untuk dividen, royalti, bunga pinjaman, hadiah, penghargaan dan bonus
- 2% untuk sewa atas penggunaan harta, jasa
2. Tarif PPh 23 yang Tidak Memiliki NPWP
- 30% untuk dividen, royalti, bunga pinjaman, hadiah, penghargaan dan bonus
- 4% untuk sewa atas penggunaan harta, jasa
c. Tarif PPh Pasal 26
Tarif PPh 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto yang diterima oleh orang asing atau badan asing.
Tapi tarif pemotongan PPh 26 ini dapat berubah menjadi lebih rendah, bahkan tidak dikenakan pajak jika negara penerima penghasilan tersebut memiliki kerja sama Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Indonesia.
Bagi penerima penghasilan ini, wajib menunjukkan Surat Keterangan Domisili dari negara asalnya tersebut.
d. Tarif PPh Pasal 4 ayat (2)
Besar tarif PPh 4 ayat (2) dibedakan berdasarkan jenis usahanya hingga skala usaha, apakah termasuk kualifikasi usaha kecil, atau bahkan tidak memiliki kualifikasi usaha.
Berikut tarif PPh Pasal 4 ayat (2):
No. | Jenis Penghasilan | Tarif |
1 | Persewaan atas tanah dan/atau bangunan | 10% |
2 | Pengalihan ha katas tanah dan/atau bangunan | 2,5% |
3 | Pengalihan atas usaha Jasa Konstruksi: | |
a. Jasa Pelaksana Konstruksi: | ||
– Kualifikasi usaha kecil | 2% | |
– Kualifikasi usaha selain kecil | 3% | |
– Tidak memiliki kualifikasi usaha | 4% | |
b. Jasa Perencanaan & Pengawasan Konstruksi: | ||
– Memiliki kualifikasi usaha | 4% | |
– Tidak memiliki kualifikasi usaha | 6% | |
4 | Dividen yang dibayarkan kepada Orang Pribadi | 10% |
Catatan: Penentuan kualifikasi usaha dari perusahaan jasa konstruksi tertera pada Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki perusahaan.
e. Tarif PPh Final PP 23/2018
Besar tarif PPh Final PP 23/2018 adalah 0,5% dari peredaran bruto.
UKM yang termasuk dalam kelompok yang dapat menggunakan tarif PPh Final PP 23/2018 sebesar 0,5% ini adalah WP yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp4.800.000.000 dalam 1 tahun.
Pengusaha UKM yang omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun dikenakan tarif PPh Final 0,5% dari peredaran bruto setiap bulan, yang harus dibayarkan setiap bulan.
f. Tarif PPN
Besar tarif PPN yang dipungut dari penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam negeri, termasuk impor adalah 10%.
Namun, untuk kegiatan ekspor dikenakan tarif PPN 0% alias bebas PPN.
g. Tarif PPh Badan
Tarif PPh WP Badan sebesar 25% dari Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku sejak 2010 sesuai UU PPh No. 36 Tahun 2008.
Namun, khusus WP Badan berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk),
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif PPh Bagi WP Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.
Ilustrasi tarif pajak UMKM adalah
Dasar Penghitungan PPh Bagian dari Pajak UMKM adalah…
Untuk mengetahui besara besar PPh yang harus dibayarkan ke kas negara, UKM harus menghitung terlebih dahulu berapa besar PPh Terutangnya.
Guna mengetahui jumlah PPh Terutang, UKM harus mengetahui Dasar Pengenaan Pajak (DPP) pajak penghasilannya, dengan cara:
Menghitung jumlah Penghasilan Kena Pajak, kemudian mengalikannya dengan tarif pajak progresif PPh Pasal 17 ayat (1) tersebut.
Namun, sebelum itu harus mengurangkan penghasilan bruto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk penghitungan PPh WP Orang Pribadi (WP OP).
Besar PTKP tergantung dari statusnya apakah WP termasuk memiliki tanggungan atau tidak sesuai UU PPh No. 36/2008.
Besar PTKP ini bisa berubah-ubah disesuaikan dengan kondisi yang ada dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksanaannya.
Sesuai PMK Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, berikut besar PTKP Orang Pribadi:
- Rp54.000.000 = PTKP untuk WP Orang Pribadi
- Rp4.500.000 = Tambahan PTKP untuk WP yang kawin
- Rp54.000.000 = Tambahan PTKP untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
- Rp4.500.000 = Tambahan PTKP untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga
Berikut rincian besar PTKP 2020 sesuai dengan status pajak yang dimiliki oleh WP Orang Pribadi:
a. Tarif PTKP WP OP Tidak Kawin (TK)
- TK/0 (tanpa tanggungan) = Rp54.000.000
- TK/1 (punya 1 tanggungan) = Rp58.500.000
- TK/2 (punya 2 tanggungan) = Rp63.000.000
- TK/3 (punya 3 tanggungan) = Rp67.500.000
b. Tarif PTKP WP OP Kawin (K)
- K/0 (tanpa tanggungan) = Rp58.500.000
- K/1 (punya 1 tanggungan) = Rp63.000.000
- K/2 (punya 2 tanggungan) = Rp67.500.000
- K/3 (punya 3 tanggungan) = Rp72.000.000
c. Tarif PTKP WP OP Kawin dengan Penghasilan Istri Digabung (K/I)
- K/I/0 (tanpa tanggungan) = Rp112.500.000
- K/I/1 (punya 1 tanggungan) = Rp117.000.000
- K/I/2 (punya 2 tanggungan) = Rp121.500.000
- K/I/3 (punya 3 tanggungan) = Rp126.000.000
Rumus PPh Pajak UMKM Adalah…
Jadi, rumus untuk mencari Penghasilan Kena Pajak WP OP adalah:
- Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto – PTKP
Sedangkan rumus untuk mencari PPh Terutang adalah:
- PPh Terutang = Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh Pasal 17
Untuk rumus pajak perusahaan (WP) Badan dalam hal ini UKM adalah:
- PPh Badan = Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh Badan
Jika untuk PPh Badan UMKM/UKM dengan tarif PPh Final ada beberapa cara penghitungan, yakni:
Mekanisme PPh OP secara Umum, PPh Final PP 23/2018, dan mekanisme Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Ilustrasi penghitugan dasar pengenaan pajak UMKM adalah
Cara Menghitung Pajak UMKM Adalah?
Setelah mengetahui kategori UMKM yang dikenakan kewajiban pajak hingga besar tarif pajaknya, sekarang bagaimana ketentuan cara menghitung pajak UMKM.
- Penjelasan tentang cara menghitung PPh OP dari mekanisme Umum, PPh Final PP 23/2018, dan mekanisme NPPN
- Begini langkah-langkah penghitungan PPh Badan tahapannya
- Contoh lainnya cara menghitung PPh OP dan PPh Badan serta PPN dan PPnBM terutang selengkapnya
Cara Bayar Pajak UMKM Adalah…
Setelah mengetahui bagaimana cara menghitung PPh OP maupun PPh Badan, berikutnya adalah membayarkan pajak pajaknya.
Jangan lupa, lakukan pembayaran pajak dengan cara yang mudah.
Tapi, sebelum melakukan pembayaran pajak online, Sobat Klikpajak harus memiliki EFIN terlebih dahulu.
Pembayaran PPh maupun PPN/PPnBM yang dipungut dapat dilakukan secara daring, dengan terlebih dahulu membuat Kode Billing.
Tidak perlu ke ATM, pembayaran pajak dapat langsung dilakukan di e-Billing Klikpajak.
Ilustrasi bayar pajak online
Cara Lapor SPT Pajak UMKM Adalah
Seperti dijelaskan di atas, kelompok UKM dengan omzet di atas Rp4,8 miliar setahun bisa merupakan WP Badan dan wajib menjadi PKP.
Sebelum melaporkan SPT pajak, bagi WP Badan, persiapkan dokumen-dokumen yang harus dilampirkan pada saat menyampaikan SPT.
Berikut cara lapor SPT Tahunan/Masa PPh UKM juga dapat dilakukan secara online dengan aplikasi e-Filing.
- Lalu, bagaimana cara lapor SPT Masa PPN?
Seiring berlakunya e-Faktur 3.0 mulai 1 Oktober 2020, pelaporan SPT Masa PPN wajib melalui e-Faktur web based bagi pengguna e-Faktur Client Desktop DJP Jadi, lapor SPT Masa PPN sudah tidak bisa lagi melalui DJP Online e-SPT atau e-Filing. Tapi harus melalui aplikasi e-Faktur.
Bagi Sobat Klikpajak yang ingin lebih simpel membuat Faktur Pajak dan melaporkan SPT Masa PPN di e-Faktur hanya dalam satu platform saja, gunakan aplikasi e-Faktur Klikpajak tanpa install atau update e-Faktur 3.0 sendiri.
Ilustrasi membuat Faktur Pajak dan Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur dari pajak UMKM adalah
Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Pajak UMKM
Tenggat waktu atau jatuh temponya pembayaran pajak dan pelaporan SPT pajak badan berbeda-beda tergantung termasuk pajak bulanan atau tahunan.
a. Pajak Bulanan
Batas Waktu Pembayaran Pajak Bulanan:
- Batas waktu pembayaran PPh 21, PPh 23. PPh 26, dan PPh Pasal 4 ayat (2) paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
- Batas waktu pembayaran PPh Final PP 23/2018 dan PPh 25 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
- Batas waktu pembayaran PPN paling lambat akhir bulan berikutnya
Batas Waktu Pelaporan SPT Pajak Bulanan/SPT Masa:
- Paling lambat 20 hari setelah akhir tahun pajak, untuk SPT PPh 4 ayat (2), PPh 15, PPh 21, PPh 23/26, PPh 25, PPh 22
- Paling lambat 14 hari setelah masa pajak berakhir, untuk PPh 22 untuk pemungutan oleh bendaharawan
- Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, untuk SPT PPN & PPnBM,
b. Pajak Tahunan
Batas Waktu Pembayaran Pajak Tahunan:
- Batas waktu pembayaran PPh Badan paling lambat tanggal 30 April setelah akhir tahun pajak.
- Jika tanggal jatuh tempo penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur, penyetoran PPh Badan dapat dilakukan paling lambat hari kerja berikutnya
Batas Waktu Pelaporan SPT Pajak Tahunan:
- Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah paling lambat tanggal 30 April setelah akhir tahun pajak.
- Jika tanggal jatuh tempo pelaporan bertepatan dengan hari libur, penyampaian SPT Tahunan PPh Badan dapat dilakukan paling lambat hari kerja berikutnya
Aturan Sanksi Pajak Terbaru
Perlu diingat, aturan pengenaan sanksi denda telat lapor atau bayar pajak sudah berubah.
Terbaru, ketentuan tarif sanksi pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berlaku tarif bunga sanksi administrasi pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang perhitungannya mengacu pada suku bunga bank sentral Indonesia (Bank Indonesia/BI 7 days repo reserve rate).
Tarif bunga sanksi administrasi pajak yang ditetapkan Kementerian Keuangan ini digunakan sebagai dasar untuk menghitung besar sanksi pajak yang akan dikenakan pada wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan perpajakan berlaku.
“Jadi, tarif sanksi denda ini akan berbeda-beda setiap bulannya tergantung besar tarif bunga sanksi administrasi pajak yang ditetapkan Menkeu.”
Berikut dasar perhitungan sanksi denda pajak terbaru:
1. Sanksi denda terkait Surat Pemberitahuan (SPT)
Rumus hitungannya:
(Tarif bunga sanksi pajak + 5% : 12)
Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun).
Sanksi denda ini dikenakan pada Wajib Pajak (WP) yang:
- Melakukan pembetulan SPT sendiri dan membuat utang pajak jadi lebih besar
- Kurang bayar karena pembetulan SPT Tahunan/Masa
- Terlambat membayar PPh Pasal 29 SPT Tahunan
- Terlambat membayar SPT Masa
2. Sanksi denda tidak melunasi SPT kurang bayar
Rumus hitungannya:
(Tarif bunga sanksi pajak + 10% : 12)
Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun).
3. Sanksi denda tidak melunasi pajak kurang bayar dan mendapat SKPKB
Rumus hitungannya:
(Tarif bunga sanksi pajak + 15% : 12)
Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun).
Sanksi denda ini dikenakan pada WP yang tidak melunasi pajak kurang bayar dan telah mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
4. Sanksi denda tidak lapor SPT dan mengisi SPT tidak benar
Untuk sanksi denda ini tidak menggunakan tarif fluktuatif yang mengacu pada suku bunga acuan BI.
Sanksi denda tidak lapor SPT atau mengisi SPT dengan tidak benar atau tidak lengkap, maupun melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang bayar saat pengungkapan pelaporan pajak tidak benar.
5. Sanksi administratif PPh PKP kurang bayar
Sanksi administratif berupa bunga yang ditetapkan Menteri Keuangan dihitung sejak terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak hingga diterbitkannya Surat Tagihan (STP).
Credit : https://klikpajak.id/blog/perhitungan/pajak-umkm-tarif-cara-hitung-bayar-dan-lapor-spt-pajaknya/#a_Pajak_Bulanan