Sekelumit Pengertian PPN dan Kaitannya dengan e-Faktur
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual-beli barang dan jasa kena pajak yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual terhadap pembeli.
Jadi, PPN ini sebenarnya dibebankan kepada pembeli, bukan penjual. Penjual yang sebagai PKP pemungut PPN hanya menyetorkan PPN yang telah dibayarkan oleh konsumen ke kas negara.
Sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah), Tarif PPN yang dipungut oleh PKP Penjual ini sebesar 10%.
Namun besar tarif PPN ini bisa diubah paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Perubahan tarif PPN ini diatur lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP).
a. PPN Terutang
Namun PPN yang dipungut PKP ini tidak serta merta langsung disetorkan ke negara.
PKP akan menghitung terlebih dahulu berapa besar jumlah PPN Masukan dan PPN Keluaran selama transaksi BKP/JKP dalam masa pajak. Ini disebut PPN Terutang.
Dalam proses penghitungan PPN Terutang inilah terlebih dahulu harus dibuat Faktur Pajak Elektronik atau e-Faktur.
Jadi, Faktur Pajak dibuat untuk mengetahui berapa jumlah PPN Terutang yang harus disetorkan ke negara.
Ilustrasi membuat e-Faktur dan rincian menghitung PPN
b. PPN Keluaran dan PPN Masukan
Faktur Pajak dibuat karena adanya pungutan PPN yang dilakukan PKP. PPN sendiri terbagi menjadi dua jenis yakni PPN Masukan dan PPN Keluaran.
Kedua jenis PPN ini berfungsi untuk menghitung besar PPN Terutang atau kurang bayar saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang harus disetor ke negara.
Ketika PPN Keluaran lebih besar dibanding PPN Masukan dalam satu masa pajak, maka PKP harus menyetorkan kelebihan pajak keluaran tersebut ke negara.
Jika PPN Masukan lebih besar dari PPN Keluaran dalam satu masa pajak, maka PKP bisa mengajukan restitusi (pengembalian pajak yang telah dibayarkan ke negara) atau mengkreditkan untuk masa pajak bulan berikutnya.
c. Penerbitan e-Faktur
e-Faktur yang diterbitkan PKP ketika menjual BKP/JKP disebut Faktur Keluaran. Sedangkan pada saat PKP membeli BKP/JKP disebut Faktur Masukan.
Faktur Masukan ini diperoleh PKP Pembeli saat membeli BKP/JKP yang dikeluarkan oleh PKP Penjual. Sebagai bukti bahwa PKP Pembeli telah membayar PPN dari BK/JKP yang dibelinya.
Sebaliknya, Faktur Keluaran ini harus diterbitkan oleh PKP Penjual pada saat menyerahkan BKP/JKP kepada PKP Pembeli. Sebagai bukti bahwa PKP Penjual telah memungut PPN dari pembeli BKP/JKP.
d. Selisih PPN Keluaran dan Masukan
Setiap bulannya, Faktur Pajak Keluaran yang telah diterbitkan dan Faktur Masukan yang diterima PKP ini akan dihitung selisih nilai PPN yang ada di dalam e-Faktur tersebut.
Selisih PPN Masukan dan Keluaran inilah yang nantinya akan terlihat apakah PPN Keluaran lebih besar dibanding PPN Masukan, atau sebaliknya.
Ilustrasi membayar pajak dari hasil menghitung PPN
Menyetorkan PPN ke Kas Negara
Sebagai pemungut pajak pertambahan nilai, PKP wajib menyetorkan PPN yang telah dibayarkan oleh konsumen/pembeli itu ke kas negara.
Setelah memungut PPN dari pembeli dalam transaksi penjualan BKP/JKP, PKP harus menyetorkan ke negara melalui aplikasi e-Billing Klikpajak.id dan memilih metode pembayaran via Pos/Bank persepsi, ATM (Anjungan Tunai Mandiri), atau melalui Internet Banking.
Ketentuan Penyetoran PPN
Ketentuan pembayaran atau penyetoran PPN yang dipungut ke kas negara diantaranya:
- Menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)
- Bisa menggunakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP (Bukti Penerimaan Negara/BPN, SSPCP [Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak], bukti Pbk [pemindahbukuan] dan bukti penerimaan pajak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan)
- SSP atau sarana administrasi lainnya harus divalidasi dengan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara)
- Pembayaran diakui lunas jika tanggal bayar yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara (BPN) sesuai validasi Modul Penerimaan Negara (MPN)
- Satu formulir SSP hanya untuk 1 jenis pajak, 1 Masa Pajak atau Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak, 1 surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) atau surat tagihan pajak PBB
- Bentuk formulir SSP dibuat dalam rangka 4, yakni kembar ke-1 untuk arsip Wajib Pajak (WP), lembar ke-2 untuk PPN, lembar ke-3 untuk dilaporkan oleh WP ke KPP, dan lembar ke-4 untuk bank persepsi atau kantor pos dan gitu
- Mata uang yang digunakan untuk menyetor pajak adalah dalam mata uang rupiah
- engecualian yang bisa menggunakan mata uang asing adalah WP yang telah mendapat izin menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat, melakukan pembayaran PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, dan PPh Final yang dibayarkan sendiri oleh WP serta surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak yang diterbitkan dalam mata uang dolar AS.
Ilustrasi penyerahan barang kena pajak yang kena PPN dan perlu diketahui cara menghitung PPN
Dasar Penghitungan PPN
Dalam menghitung PPN, harus didasarkan pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
DPP adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor atau nilai lain yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang.
Simulasi perhitungan PPN;
Karena PPN yang dipungut PKP penjual dari pembeli itu belum disetorkan ke pemerintah, maka disebut PPN Terutang. PPN ini dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan DPP tersebut.
Perhitungan PPN dapat dirumuskan:
PPN = DPP x Tarif PPN |
Ilustrasi menghitung PPN
Cara Menghitung PPN
Setelah mengetahui pengertian dan ketentuan umum PPN serta kaitannya dengan e-Faktur, berikutnya adalah perlunya mengetahui bagaimana cara menghitung PPN ini.
1. PPN terhadap DPP dari Harga Jual
Contoh perhitungan PPN terhadap DPP dari Harga Jual:
PKP A menjual tunai Barang Kena Pajak (BKP) berupa produk tekstil seharga Rp25.000.000
Maka PPN yang terutang adalah: |
= Harga Produk Tekstil x Tarif PPN |
= Rp25.000.000 x 10% |
= Rp2.500.000 |
PPN sebesar Rp2.500.000 ini merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh PKP A. |
2. PPN terhadap DPP Penggantian
PKP B melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa layanan perjalanan wisata dengan memperoleh penggantian sebesar Rp50.000.000
Maka PPN yang terutang adalah: |
= Jasa perjalanan Wisata x Tarif PPN |
= Rp50.000.000 x 10% |
= Rp5.000.000 |
PPN sebesar Rp5.000.000 ini merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh PKP B. |
3. PPN terhadap DPP Nilai Impor
Importir C mengimpor Barang Kena Pajak (BKP) berupa perlengkapan elektronik dari luar daerah pabean dengan nilai impor Rp100.000.000
PPN yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) adalah: |
= Nilai Impor Perlengkapan Elektronik x Tarif PPN |
= Rp100.000.000 x 10% |
= Rp10.000.000 |
PPN sebesar Rp10.000.000 ini merupakan Pajak Masukan yang dibayar oleh importir C. |
4. PPN terhadap DPP Nilai Ekspor
PKP D melakukan ekspor BKP berupa produk ikan olahan dengan nilai ekspor sebesar Rp250.000.000.
Maka PPN yang terutang adalah: |
= Nilai Ekspor Ikan Olahan x Tarif PPN |
= Rp250.000.000 x 0% |
= Rp0 |
PPN sebesar Rp0 ini merupakan Pajak Keluaran yang dibayar oleh PKP D. Tarif PPN 0% ini dikenakan pada kegiatan ekspor. |
5. PPN terhadap DPP Nilai Lain
Diketahui, DPP Nilai Lain dari pengurusan transportasi adalah 10% dari jumlah yang ditagih.
Nilai sisa sebesar 90% dari jumlah yang ditagih diasumsikan sebagai biaya yang dibayarkan pada pihak ketiga, yang nantinya ditagihkan pada pengguna jasa perusahaan transportasi ini.
Maka dari itu, tarif efektif PPN atas jasa transportasi ini adalah 1%.
Angka 1 persen ini diperoleh dari pengalian Nilai Lain (10%) sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 121/PMK.03/2015, yakni 10% x 10% = 1%.
Misalnya jasa pengiriman paket, dengan rumus: PPN jasa pengiriman paket = 1% x Nilai yang Ditagih
Perusahaan jasa pengiriman PT Kargo Cepat menerima order dari PT Toko Serba Lengkap untuk pengiriman paket dari Jakarta ke Papua dengan biaya pengiriman Rp10.000.000.
Maka PPN terutang adalah: |
= 1% x Rp10.000.000 |
= Rp100.000 |
Dengan demikian jumlah uang yang harus dibayar PT Toko Serba Lengkap kepada PT Kargo Cepat adalah: |
= (Biaya pengiriman paket + PPN 1%) |
= Rp10.000.000 + Rp100.000 |
= Rp10.100.000 |
Alur Contoh Perhitungan PPN dalam e-Faktur dan SPT Masa PPN
Berikut contoh perhitungan pajak pertambahan nilai dari PPN Keluaran dan PPN Masukan.
a. Contoh Perhitungan PPN Keluaran
Sebagai PKP Penjual;
PT AAA pada 3 September 2020 menjual produk alas kaki atau sepatu sebanyak 500 pasang, dengan harga satuan sebesar Rp5.000.000 per pasang kepada PT BBB.
Karena sebagai PKP Penjual, PT AAA harus memungut PPN atas penyerahan barang tersebut dengan menerbitkan Faktur Pajak Keluaran yang diberikan kepada PT BBB sebagai PKP Pembeli.
Besar PPN Keluaran dari transaksi ini adalah: |
Harga 1 pasang sepatu = Rp5.000.000 |
Jumlah sepatu yang terjual 500 pasang = 500 x Rp5.000.000 = Rp2.500.000.000 |
PPN = Rp2.500.000.000 x 10% (tarif PPN) = Rp250.000.000 |
PPN sebesar Rp250.000.000 ini merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh PKP PT AAA dari PT BBB. |
b. Contoh Perhitungan PPN Masukan
Sebagai PKP Pembeli;
PT AAA pada 3 September 2020 membeli bahan baku produksi alas kaki pabrik sepatunya sebesar Rp2.500.000.000 dari PT CCC.
Sebagai pembeli, maka PT AAA membayar PPN atas bahan baku produksi alas kaki itu ke PT CCC. Dari pembelian tersebut PT AAA mendapat Faktur Pajak yang diterbitkan PT CCC sebagai bukti pembayaran PPN.
Faktur Pajak yang diperoleh dari PT CCC inilah merupakan Faktur Pajak Masukan bagi PT AAA.
Besar PPN Masukan dari transaksi tersebut adalah: |
Harga pembelian bahan baku produksi alas kaki = Rp2.500.000.000 |
PPN = Harga bahan baku produksi x Tarif PPN |
= Rp2.500.000.000 x 10% = Rp250.000.000 |
PPN sebesar Rp250.000.000 ini merupakan Pajak Masukan yang dibayarkan PT AAA ke PT CCC sebagai pemungut PPN. |
Menghitung PPN Terutang
Untuk mengetahui berapa besar PPN Terutang yang harus disetorkan ke negara, terlebih dahulu melakukan pengurangan antara PPN Keluaran dengan PPN Masukan.
Hasil dari pengurangan PPN Keluaran dan PPN Masukan inilah disebut jumlah PPN Terutang.
Cara Menghitung PPN Terutang
Dari hasil jumlah PPN Terutang ini akan diketahui apakah PKP mengalami PPN Kurang Bayar, lebih bayar, atau nihil.
- PPN Kurang Bayar, artinya PKP harus menyetorkan PPN Terutang Kurang Bayar itu ke kas negara.
- PPN Lebih Bayar, artinya PKP bisa melakukan restitusi atau mengkreditkan untuk masa pajak selanjutnya.
- PPN Nihil, artinya PKP tidak memiliki PPN kurang bayar yang harus disetorkan ke negara, juga tidak bisa melakukan restitusi maupun mengkreditkan PPN untuk masa pajak berikutnya.
Ilustrasi menghitung PPN Terutang
1. Contoh Perhitungan PPN Kurang Bayar
PT AAA pada September 2020 menjual alas kaki atau sepatu sebanyak 10.000 pasang, dengan harga per pasang sepatu adalah Rp5.000.000.
Penjualan sepatu sebanyak 10.000 pasang itu dilakukan terhadap 5 perusahaan.
Berikut rincian PPN Keluaran PT AAA selama September 2020:
No. | Nama | Jumlah Sepatu | Total Harga | PPN |
1. | PT BBB | 500 x Rp5.000.000 | = Rp2.500.000.000 x 10% | = Rp250.000.000 |
2. | PT DDD | 1500 x Rp5.000.000 | = Rp7.500.000.000 x 10% | = Rp750.000.000 |
3. | PT EEE | 2250 x Rp5.000.000 | = Rp11.250.000.000 x 10% | = Rp1.125.000.000 |
4. | PT FFF | 2500 x Rp5.000.000 | = Rp12.500.000.000 x 10% | = Rp1.250.000.000 |
5. | PT GGG | 3250 x Rp5.000.000 | = Rp16.250.000.000 x 10% | = Rp1.625.000.000 |
Kemudian PT AAA juga melakukan pembelian bahan baku produksi alas kaki sebesar Rp10.000.000.000 dari 3 perusahaan penyedia bahan baku.
Berikut rincian PPN Masukan PT AAA selama September 2020:
No. | Nama | Bahan Baku | Total Harga | PPN |
1. | PT CCC | Aksesoris | Rp2.500.000.000 x 10% | = Rp250.000.000 |
2. | PT HHH | Seol Sepatu | Rp3.500.000.000 x 10% | = Rp350.000.000 |
3. | PT KKK | Kulit Bahan | Rp4.000.000.000 x 10% | = Rp400.000.000 |
Maka, perhitungan PPN Terutang dari hasil penghitungan Pajak Keluaran (PPN Keluaran) dan Pajak Masukan (PPN Masukan) pada bulan September 2020 adalah:
PPN Keluaran PT AAA September 2020
No. | Nama | PPN Keluaran |
1. | PT BBB | = Rp250.000.000 |
2. | PT DDD | = Rp750.000.000 |
3. | PT EEE | = Rp1.125.000.000 |
4. | PT FFF | = Rp1.250.000.000 |
5. | PT GGG | = Rp1.625.000.000 (+) |
Total PPN Keluaran September 2020 | = Rp5.125.000.000 |
PPN Masukan PT AAA September 2020
No. | Nama | PPN Masukan |
1. | PT CCC | Rp250.000.000 |
2. | PT HHH | Rp350.000.000 |
3. | PT KKK | Rp400.000.000 (+) |
4. | Total PPN Masukan September 2020 | Rp1.000.000.000 |
PPN Terutang PT AAA September 2020
Dari perhitungan PPN Keluaran dan PPN Masukan PT AAA tersebut, PPN Terutang pada bulan September 2020 ini adalah:
PPN Keluaran |
Total PPN Keluaran September 2020 = Rp5.125.000.000 |
PPN Masukan |
Total PPN Masukan September 2020 = Rp1.000.000.000 |
PPN Terutang September 2020 |
= PPN Keluaran – PPN Masukan |
= Rp5.125.000.000 – Rp1.000.000.000 |
= Rp4.125.000.000 (PPN Kurang Bayar) |
Karena pada penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN bulan September 2020 ini mengalami PPN Kurang Bayar, maka PT AAA harus menyetorkan PPN Kurang Bayar sebesar Rp4.125.000.000 tersebut ke kas negara.
2. Contoh Perhitungan PPN Lebih Bayar
PT AAA pada Oktober 2020 menjual alas kaki atau sepatu sebanyak 2000 pasang, dengan harga per pasang sepatu adalah Rp5.000.000.
Penjualan sepatu sebanyak 2.000 pasang itu dilakukan terhadap 3 perusahaan.
Berikut rincian PPN Keluaran PT AAA selama Oktober 2020:
No. | Nama | Jumlah Sepatu | Total Harga | PPN |
1. | PT BBB | 500 x Rp5.000.000 | = Rp2.500.000.000 x 10% | = Rp250.000.000 |
2. | PT DDD | 650 x Rp5.000.000 | = Rp3.250.000.000 x 10% | = Rp325.000.000 |
3. | PT EEE | 850 x Rp5.000.000 | = Rp4.250.000.000 x 10% | = Rp425.000.000 |
Kemudian PT AAA juga melakukan pembelian bahan baku produksi alas kaki diantaranya aksesoris sebesar Rp3.500.000.000 dari PT SSS, sol sepatu sebesar Rp4.500.000 dari PT UUU, kulit bahan sebesar Rp5.500.000.000 dari PT YYY, dan perlengkapan operasional lainnya sebesar Rp2.500.000.000 dari PT RRR.
Berikut rincian PPN Masukan PT AAA selama Oktober 2020:
No. | Nama | Jenis Bahan Baku | Total Harga | PPN |
1. | PT SSS | Aksesoris | Rp3.500.000.000 x 10% | = Rp350.000.000 |
2. | PT UUU | Sol Sepatu | Rp4.500.000.000 x 10% | = Rp450.000.000 |
3. | PT YYY | Kulit Bahan | Rp4.000.000.000 x 10% | = Rp400.000.000 |
4. | PT RRR | Perlengkapan Operasional | Rp2.500.000.000 x 10% | = Rp250.000.000 |
Maka, perhitungan PPN Terutang dari hasil penghitungan Pajak Keluaran (PPN Keluaran) dan Pajak Masukan (PPN Masukan) pada bulan Oktober 2020 adalah:
PPN Keluaran PT AAA Oktober 2020
No. | Nama | PPN Keluaran |
1. | PT BBB | = Rp250.000.000 |
2. | PT DDD | = Rp325.000.000 |
3. | PT EEE | = Rp425.000.000 (+) |
Total PPN Keluaran Oktober 2020 | = Rp1.000.000.000 |
PPN Masukan PT AAA Oktober 2020
No. | Nama | PPN Masukan |
1. | PT SSS | = Rp350.000.000 |
2. | PT UUU | = Rp450.000.000 |
3. | PT YYY | = Rp400.000.000 |
4. | PT RRR | = Rp250.000.000 |
Total PPN Masukan Oktober 2020 | = Rp1.450.000.000 |
PPN Terutang PT AAA Oktober 2020
Dari perhitungan PPN Keluaran dan PPN Masukan PT AAA tersebut, PPN Terutang pada bulan Oktober 2020 ini adalah:
PPN Keluaran |
Total PPN Keluaran Oktober 2020 = Rp1.000.000.000 |
PPN Masukan |
Total PPN Masukan Oktober 2020 = Rp1.450.000.000 |
PPN Terutang Oktober 2020 |
= PPN Keluaran – PPN Masukan |
= Rp1.000.000.000 – Rp1.450.000.000 |
= Minus Rp450.000.000 (PPN Lebih Bayar) |
Karena pada penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN bulan Oktober 2020 ini mengalami PPN Lebih Bayar, maka PT AAA bisa mengajukan restitusi PPN Lebih Bayar sebesar Rp450.000.000 tersebut ke DJP.
Atau, PT AAA bisa mengkreditkan kembali untuk periode berikutnya.
3. Contoh Perhitungan PPN Nihil
PT AAA pada November 2020 melakukan penyerahan BKP penjualan produk alas kaki atau sepatu sebanyak 5000 pasang, dengan harga per pasang sepatu adalag Rp5.000.000.
Penjualan sepatu sebanyak 5.000 pasang itu dilakukan terhadap 4 perusahaan.
Berikut rincian PPN Keluaran PT AAA selama November 2020:
No. | Nama | Jumlah Sepatu | Total Harga | PPN |
1. | PT LLL | 500 x Rp5.000.000 | = Rp2.500.000.000 x 10% | = Rp250.000.000 |
2. | PT MMM | 1000 x Rp5.000.000 | = Rp5.000.000.000 x 10% | = Rp500.000.000 |
3. | PT NNN | 1500 x Rp5.000.000 | = Rp7.500.000.000 x 10% | = Rp750.000.000 |
4. | PT PPP | 2000 x Rp5.000.000 | = Rp10.000.000.000 x 10% | = Rp1.000.000.000 |
Kemudian PT AAA pada bulan November 2020 ini juga melakukan pembelian barang kena pajak berupa bahan baku produksi alas kaki yakni aksesoris dari PT CCC sebesar Rp500.000.000, sol sepatu PT HHH sebesar Rp2.000.000.000, dan kulit bahan dari PT KKK sebesar Rp2.500.000.000, lalu mesin produksi sebesar Rp15.000.000.000 dari PT JJJ, dan perlengkapan produksi lainnya Rp1.500.000.000 dari PT QQQ.
Berikut rincian PPN Masukan PT AAA selama November 2020:
No. | Nama | Jenis Barang | Total Harga | PPN |
1. | PT CCC | Aksesoris | = Rp500.000.000 x 10% | = Rp50.000.000 |
2. | PT HHH | Sol Sepatu | = Rp2.000.000.000 x 10% | = Rp200.000.000 |
3. | PT KKK | Kulit Bahan | = Rp2.500.000.000 x 10% | = Rp250.000.000 |
4. | PT JJJ | Mesin Produksi | = Rp15.000.000.000 x 10% | = Rp1.500.000.000 |
5. | PT QQQ | Perlengkapan Produksi | = R[1.500.000.000 x 10% | = Rp150.000.000 |
Maka, perhitungan PPN Terutang dari hasil penghitungan Pajak Keluaran (PPN Keluaran) dan Pajak Masukan (PPN Masukan) pada bulan November 2020 adalah:
PPN Keluaran PT AAA November 2020
No. | Nama | PPN Keluaran |
1. | PT LLL | = Rp250.000.000 |
2. | PT MMM | = Rp500.000.000 |
3. | PT NNN | = Rp750.000.000 |
4. | PT PPP | = Rp1.000.000.000 (+) |
Total PPN Keluaran November 2020 | = Rp2.500.000.000 |
PPN Masukan PT AAA November 2020
No. | Nama | PPN Masukan |
1. | PT CCC | = Rp50.000.000 |
2. | PT HHH | = Rp200.000.000 |
3. | PT KKK | = Rp250.000.000 |
4. | PT JJJ | = Rp1.500.000.000 |
5. | PT QQQ | = Rp150.000.000 |
Total PPN Masukan November 2020 | = Rp2.500.000.000 |
PPN Terutang PT AAA pada November 2020
Dari perhitungan PPN Keluaran dan PPN Masukan PT AAA tersebut, PPN Terutang pada bulan November 2020 ini adalah:
PPN Keluaran |
Total PPN Keluaran November 2020 = Rp2.500.000.000 |
PPN Masukan |
Total PPN Masukan November 2020 = Rp2.500.000.000 |
PPN Terutang November 2020 |
= PPN Keluaran – PPN Masukan |
= Rp2.500.000.000 – Rp2.500.000.000 |
= Rp0 (PPN Nihil) |
Karena PPN Nihil, tidak ada tuntutan bagi PT AAA untuk menyetorkan PPN Kurang Bayar juga tidak punya hak untuk mengajukan restitusi ataupun mengkreditkan PPN Lebih Bayar.
credit : https://klikpajak.id/blog/perhitungan/cara-menghitung-ppn-kurang-bayar-ppn-lebih-bayar-dan-ppn-nihil/#Ketahui_Batas_Waktu_Bayar_dan_Lapor_SPT_Pajak