Home / Masalah Pajak yang Membelit Google di Indonesia

Masalah Pajak yang Membelit Google di Indonesia

google
google

Google terbelit masalah pajak di Indonesia. Minggu lalu diberitakan, Google Indonesia menghadapi kemungkinan penyelidikan karena terindikasi melakukan pelanggaran pajak.

“Kami akan meningkatkan tahapan ke investigasi karena mereka menolak diperiksa. Ini merupakan indikasi adanya tindak pidana,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Hanif, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Reuters, Kamis (15/9/2016).

Google Indonesia dianggap mengemplang pajak karena belum menjadi badan usaha tetap (BUT). Dengan kata lain, Google Indonesia belum menjadi wajib pajak.

Selama ini Gogle hanya membuat kantor perwakilan di Indonesia, bukan kantor tetap. Oleh karena itu, transaksi bisnis Google yang terjadi di Tanah Air tak berpengaruh pada peningkatan pendapatan negara.

Padahal, transaksi bisnis periklanan di dunia digital (yang merupakan ladang usaha Google) pada tahun 2015 saja mencapai 850 juta dollar AS atau sekitar 11,6 triliun.

Polemik seputar status BUT

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan akan terus mengejar kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara tepat oleh perusahaan Google di Indonesia.

“Mereka telah menolak diperiksa dan menolak ditetapkan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT), maka kita akan melakukan langkah lebih keras,” kata Hanif.

Alasannya, Google Indonesia hanya beroperasi sebagai kantor perwakilan, bukan sebagai Badan Usaha Tetap (BUT). Dengan demikian, Google tidak pernah dipotong PPN maupun PPh-nya.

Juru bicara Kementerian Kominfo, Noor Iza membenarkan bahwa keberadaan Google di Indonesia baru berupa kantor perwakilan saja, dan hilir mudik transaksi pun dilakukan di Singapura.

Di Indonesia, menurut Noor Iza, Google justru melarikan uang transaksinya ke Singapura sehingga setiap transaksi tersebut lolos dari pajak.

“Coba cek. Pool (Google) kawasan Asia Pasifik itu ke satu negara. Google itu transaksinya diarahkan ke Google Inc yang berada di Singapura,” ujar Noor.

“Kita berharap Google akan bisa arif dalam masalah bisnis ini dan memberikan kesetaraan. Transaksi-transaksi jangan di-pool di negara tertentu saja, yang (berakibat) merugikan negara-negara yang memberikan expenditure-nya ke Google,” ujarnya.

Noor Iza mengakui raksasa mesin pencari itu sudah membentuk perusahaan lokal atas nama PT Google Indonesia. Namun, hal itu tidak berarti perusahaan sudah membentuk badan usaha tetap (BUT) dan taat pajak.

Baca: Kemenkominfo: Uang Transaksi Google di Indonesia Lari ke Singapura

“(PT Google Indonesia) itu hal yang berbeda. BUT memang bisa berbentuk apa saja, ini istilah dari permanent establishment. Tapi Google Indonesia itu perusahaan, badan hukum, bisa saja cuma sebagai perwakilan. Jadi belum tentu BUT,” ujarnya saat dihubungi KompasTekno, Jumat (16/9/2016).

Sebagai informasi, kantor Google Indonesia berada di Sentral Senayan II, Jalan Asia Afrika, Jakarta. Kantor perwakilan tersebut mulai ditempati Google sejak tahun 2013.

Menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak, Google di Indonesia telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan “dependent agent” dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.

Dengan demikian, menurut Pasal (2) ayat (5) huruf (N) UU Pajak Penghasilan, Google seharusnya berstatus sebagai BUT, sehingga setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia berhak dikenakan pajak penghasilan.

Tanggapan Google

Juru bicara Google Indonesia sendiri menyebutkan bahwa selama ini pihaknya telah membayar pajak dan mengikuti berbagai peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Perusahaan pun diklaim sudah berdiri sebagai badan hukum Indonesia.

“PT Google Indonesia telah beroperasi sebagai perusahaan Indonesia sejak tahun 2011. Kami telah dan akan terus bekerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia dan telah dengan taat membayar semua pajak yang berlaku di Indonesia,” ujar Head of Corporate Communication Google Indonesia, Jason Tedjakusuma, saat dihubungi KompasTekno, Jumat (16/9/2016).

Baca: Dituding Tak Bayar Pajak di Indonesia, Ini Jawaban Google

Masalah pajak ini memang sudah menjadi perhatian pemerintah sejak beberapa tahun belakangan.

Keberadaannya di Indonesia hanya sebagai kantor perwakilan sehingga transaksi bisnis yang terjadi di Tanah Air tidak berpengaruh ke pendapatan negara.

Seperti disebut di atas, transaksi bisnis periklanan di dunia digital di Indonesia pada tahun 2015 saja mencapai 850 juta dollar AS atau sekitar 11,6 triliun.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, 70 persen dari nilai itu didominasi perusahaan internet global (OTT) yang beroperasi di Indonesia, termasuk Google.

Haruskah diblokir?

Executive Director ICT Watch, Donny B.U. turut bicara terkait polemik pajak Google di Indonesia. Menurut Donny, meskipun Google salah, namun pemerintah sebaiknya tak langsung memblokirnya.

Pasalnya, Google merupakan platform yang dipakai oleh banyak orang di Indonesia. Pemblokiran platform tersebut bakal membuat banyak orang, terutama yang hidup dari dunia internet, terkena imbasnya.

“(Kalau diblokir) ya pasti gak bisa pake Gmail, googling, dan nonton YouTube. Tentu tetap harus dicarikan solusi terbaik, yang seminim mungkin memberikan dampak merugikan bagi masyarakat,” terang Donny saat dihubungiKompasTekno, Jumat (16/9/2016).

Di sisi lain, pemerintah juga mesti tegas terhadap masalah perpajakan ini. Tindak pemblokiran bisa saja diambil setelah dilakukan berbagai upaya lain dan ternyata tidak berhasil.

Penyelidikan terhadap Google baru akan dilakukan paling cepat pada akhir bulan September.

Bukan di Indonesia saja

Indonesia bukan satu-satunya negara yang tengah mengincar Google agar patuh terhadap kewajiban pajak. Setidaknya ada tiga negara lain yang sedang menguber-uber Google agar membayar pajaknya, yakni Inggris, Perancis, dan Italia.

Baca: Selain di Indonesia, Pajak Google Dipermasalahkan di 4 Negara Ini

Google disebut sengaja memanfaatkan celah hukum agar bisa membayar pajak sekecil-kecilnya padahal telah meraup pendapatan sebesar-besarnya.

Di samping Google, perusahaan OTT asing lain yang tengah disorot oleh Pemerintah Indonesia soal pajak ini termasuk Yahoo, Facebook, dan Twitter.

Check Also

Software bidang Akuntansi Online Indonesia Terbaik

Software akuntansi dibutuhkan oleh semua perusahaan dari berbagai industri. Dengan menggunakan software ini kita dapat melakukan pencatatan hampir di …

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Watch Dragon ball super